STRUKTUR PASAR DALAM PERSPEKTIF KONVENSIONAL DAN ISLAM

Oleh: M Iqbal Notoatmojo
iqbalbwox@gmail.com
Mahasiswa Pascasarjana STAIN Kudus
Program Studi Ekonomi Syariah

ABSTRAK
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian, karakter pasar yang benar-benar bersaing secara sempurna, tetapi berlandaskan kepada nilai-nilai Islam sangat jarang ditemui tetapi bukan berarti tidak ada. Dalam ekonomi konvensional struktur pasar terdiri atas pasar persaingan sempurna, Monopoli, pasar persaingan monopolistis dan oligopoly, sedangkan dalam Islam struktur pasarnya pun tidak jauh berbeda dengan konvensional, akan tetapi ada beberapa penekanan dalam pasar Islami yaitu harga yang adil serta prinsip kebebasan. Dengan kata lain pasar dalam pandangan Islam bukanlah pasar bebas dalam arti sebebas-bebasnya sebagaimana kapitalisme. Dalam perilaku konsumen dan produsen ajaran Islam menganggap bahwa tidak semua barang dan jasa dapat dikonsumsi dan diproduksi. Seorang muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi dan memproduksi barang yang halalan toyyiban.

Keyword:
Pasar, Konvensional, dan Islam.


A.    PENDAHULUAN
Dalam ilmu ekonomi, pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi perbincangan. Oleh karenanya sebelum kita membahas tentang struktur pasar dalam ekonomi Islam, akan lebih baik jika kita mengetahui sistem-sistem pasar. Ada beberapa pandangan ekonom mengenai sistem pasar, diantaranya adalah pasar menurut kapitalisme dan sosialisme yang biasa kita sebut dengan ekonomi konvensional, dan pasar menurut pandangan ekonomi Islam.
Dalam kapitalisme pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Dalam konsep dasarnya adalah lassez faire (biarkan kami bebas). Maksudnya, pasar tidak boleh diganggu atau diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah. Dengan kekuatan invisible hand-nya, pasar secara otomatis akan menjawab dan mengatur semua persoalan ekonomi dengan harmonis (Anto, 2003:314).
Sementara itu, sistem ekonomi sosialisme berpandangan sebaliknya, yaitu peranan pasar harus ditiadakan. Negara harus menguasai segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan kepada rakyat mulai dari means of production sampai mendistribusikannya kembali kepada buruh, sehingga mereka juga menikmati hasil usaha.
Dan terakhir pasar dalam pandangan ekonomi Islam secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dalam pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan sosialisme dan sekularisme, ataupun secara khusus ideologi-ideologi yang sudah banyak diasumsikan banyak orang sebagai system yang merusak dan memposisikan diri sebagai oposisi dari paham dan pasar bebas di dunia barat. Ajaran Islam dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan kepentingan investor, menghindari kehidupan duniawi, economic egalitarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak) (Nasution,2006:158).
      Dalam pengertian yang sangat sederhana, pasar adalah sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Mereka saling berinteraksi melakukan transaksi jual dan beli barang bahkan jasa pun ada. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan mencoba membahas tentang bagaimana struktur pasar dalam ekonomi konvensional dan struktur pasar Islami? Penulis akan mengkomparasikan kedua pandangan tersebut sehingga kita dapat mengetahui perbedaan antara keduanya. Sehingga kita memahami konsep dasar pasar dan struktur pasar yang seharusnya diterapkan sesuai dengan tujuan ekonomi yaitu kemakmuran dan falah.
B.     STRUKTUR PASAR: PERSPEKTIF KONVENSIONAL
1.    Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Competitive Market)
Pasar persaingan sempurna adalah suatu industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar (Sukirno, 1997:229) Secara sederhana, pasar persaingan sempurna adalah pasar yang terdiri dari banyak penjual dengan barang relatif homogen (Karim, 2007:167).
Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang sangat tinggi efisiensinya. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya dapat digolongkan kepada persaingan sempurna murni (Sukirno, 1997:229). Dalam pasar persaingan sempurna,secara teoritis penjual tidak dapat menentukan harga (price taker), dimana penjual akan menjual barangnya sesuai harga yang berlaku di pasar (Karim, 2007:169).
Menurut Sadono Sukirno (1997), pasar persaingan sempurna mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: a. Perusahaan adalah pengambil harga: Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli, b. Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk: Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut, c. Menghasilkan barang serupa: Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah barang identical atau homogenous, d. Terdapat banyak perusahaan di pasar: Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga, e. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar ( perfect knowledge).
Pasar persaingan sempurna memiliki beberapa kebaikan dibandingkan pasar-pasar yang lainnya: a. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi, b. Kebebasan bertindak dan memilih. Disamping memiliki kebaikan-kebaikan ahli ekonom berpendapat bahwa pasar persaingan sempurna juga memiliki kelemahan dan keburukan antara lain: a. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi, b. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya social, c. Membatasi pilihan konsumen, d. Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi, e. Distribusi pendapatan tidak selalu rata.
2.    Pasar Monopoli
Struktur pasar yang bertentangan dengan pasar persaingan sempurna adalah monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja; dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat (close substitute) (Sukirno, 1997:261). Frank Fisher menjelaskan kekuatan monopoli sebagai “the ability to act in unconstrained way” (kemampuan bertindak [dalam menentukan harga] dengan caranya sendiri) sedangkan Besanko dkk menjelaskan monopoli sebagai penjual yang menghadapi “little or no competition” (kecil atau tidak ada persaingan) di pasar (Karim, 2007:169).
Ciri-ciri pasar monopoli sangat berbeda dengan pasar persaingan sempurna, Sadono Sukirno (1997) menerangkan ciri-cirinya sebagai berikut:
a.       Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Para pembeli tidak punya pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan tersebut, syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu.
b.      Tidak mempunyai barang pengganti (subtitusi) yang mirip. aliran listrik adalah contoh dari barang yang tidak mempunyai subtitusi yg mirip.
c.       Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri/pasar. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan ke dalam pasar monopoli, hambatan ini dapat berbentuk Undang-undang, memerlukan teknologi yang canggih dan memerlukan modal yang sangat besar.
d.      Dapat menguasai harga. Perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga (price setter).
e.       Promosi iklan kurang diperlukan.
Sedangkan factor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli: (1) perusahaan monopoli mempunyai sumberdaya tertentu yang unik dan tidak dimiliki perusahaan lain, (2) Perusahaan monopoli dapat menikmati skala ekonomis dalam kegiatan yang dilakukannya, (3) Pemerintah melalui undang-undang memberikan hak monopoli kepada perusahaan tertentu (Sukirno, 1997:263).
Pasar monopoli memiliki beberapa aspek positif, sebagai mana dikemukakan oleh Suprayitno (2008:212) diantaranya adalah: (1) efisiensi dan pertumbuhan ekonomi: karena laba maksimal; (2) efisiensi pengadaan barang publik: karena skala usaha yang besar; dan (3) peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3.    Pasar Persaingan Monopolistis
Pasar persaingan monopilistis pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar ekstrem, yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandungi unsur sifat-sifat pasar monopoli, dan unsur-unsur sifat pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan monopolistis dapat didefinisikan sebagai suatu pasar di mana terdapat banyak produsen yang banyak menghasilkan barang berbeda corak (differentiated product) (Sukirno, 1997:294). Terdeferensiasinya produk yang dijual memberikan peluang bagi penjual lain untuk menjual barangnya dengan harga yang berbeda (price maker) dengan barang lain yang ada di pasar (Karim, 2007:170).
Secara formal, Edward Chamberlin dalam Karim (2007:170) memperkenalkan monopolistic Competition pada tahun 1933. Adapun ciri-ciri pasar persaingan monopolistis seperti yang dikemukakan Sadono Sukirno (1997:294) adalah sebagai berikut:
a. Terdapat banyak penjual: terdapat panyak penjual namun tidak sebanyak seperti dalam pasar persaingan sempurna. Perusahaan dalam pasaran monopolistis mempunyai ukuran yang relatif sama besarnya, keadaan ini menyebabkan produksi sesuatu perusaan adalah sedikit kalau dibandingkan dengan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
b. Barangnya bersifat berbeda corak: ciri ini merupakan sifat yang penting di dalam membedakan di antara pasar persaingan monopolistis dan persaingan sempurna. Produksi dalam persaingan pasar ini berbeda corak dan secara fisik mudah dibedakan.
c. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga: namun demikian pengaruhnya relatif kecil bila dibandingkan dengan pasar oligopoly atau monopoli. Kekuatan mempengaharui harga oleh perusahaan monopolistis bersumber dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda corak. Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih, yaitu lebih menyukai barang sesuatu perusahaan dan kurang menyukai barang yang dihasilkan perusahaan lainnya. Maka jika suatu perusahaan menaikkan harga barangnya, ia masih dapat menarik pembeli walaupun jumlah pembelinya tidak sebanyak seperti sebelum menaikkan harga. Sebaliknya, apabila perusahaan menurunkan harga, tidaklah mudah menjual semua barang yang diproduksinya.
d. Masuk ke dalam industri/pasar relatif mudah: masuk kedalam pasar persaingan monopolistis tidak seberat masuk ke pasar monopoli  dan oligopoly tetapi tidak semudah masuk pasar persaingan sempurna. Hal ini disebabkan (1) modal yang diperlukan relatif besar dibandingkan dengan perusahaan pada pasar persaingan sempurna; dan (2) harus menghasilkan produk yang berbeda dengan produk yang sudah ada di pasar.
e. Persaingan promosi penjualan sangat aktif: harga bukan penentu besarnya pasar, suatu perusahaan mungkin mejual suatu produknya dengan harga cukup tinggi tetapi masih dapat menarik banyak pelanggan. Sebaliknya, suatu perusahaan mungkin menjual pruduknya dengan harga cukup murah tetapi tidak dapat menarik pelanggan. Oleh karena itu untuk menarik pelanggan, perusahaan harus aktif melakukan promosi, memperbaiki pelayanan, mengembangkan desain produk dan mutu produk.
4.    Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan atau penjual yang menjual produk homogen (sejenis). Pasar Oligopoli yang terjadi atas dua perusahaan atau dua penjual saja disebut pasar duopoli (Sukirno,1997:263).
Secara sederhana, Nainggolan (2005:110) mendefinisikan pasar oligopoli sebagai pasar yang terdapat beberapa produsen/perusahaan (2-10 produsen) yang menguasai pasar sehingga tindakan produsen yang satu akan mempengarui kebijakan produsen yang lain, baik dalam menentukan harga, kapasitas produksi dan kualitas produk. Dengan kata lain oligopoly merupakan pertengan dari monopoli dan monopolistis. Apa bila produk yang dihasilkan oleh produsen oligopoly itu homogen, maka pasar dinamakan oligopoli murni (pure oligopoly) dan apabila produk yang dihasilkan itu tidak homogeny, maka dinamakan oligopoli dengan deferensiasi produk (differentiated oligopoly).
Ciri-ciri pasar oligopoli, sebagaimana dikemukakan Suprayitno (2008:219-220) sebagai berikut: a. Terdapat beberapa orang produsen dengan konsumen yang relatif banyak sehingga tiap produsen memiliki pengaruh atas harga, b. Terdapat barriers to entry bagi produsen lain sehingga jumlah perusahaan akan cenderung konstan, c. Penguasaan pangsa pasar di tunjukkan dengan nisbah konsentrasi penjualan yang dihitung berdasarkan jumlah atau prosentase aktiva perusahaan terhadap total aktiva, d. Perang harga merupakan suatu hal yang sangat dihindari karena akan menimbulkan kerusakan secara massal dalam pasar oligopoli. Untuk menghindarinya, maka dilakukan kolusi antar perusahaan sehingga cenderung akan menciptakn kartel, e. Salah satu diantara produsen adalah merupakan price leader, f. perusahaan yang tidak mampu bersaing cenderung akan melakukan merger dengan perusahaan yang kuat, g. Inovasi dan penguasaan terhadap teknologi merupakan unsur penting dalam kemajuan perusahaan, h. Perbaikan kualitas produk akan memperluas pangsa pasar dan menurunkan biaya produksi yang tidak akan ditiru dengan cepat oleh pesaing, i. Banyaknya pesaing yang kuat akan memaksa perusahaan melakukan efisiensi dalam biaya secara maksimum.
Kalau dalam monopoli, penjual dapat menentukan harga tanpa khawatir reaksi penjual lain, sedang dalam monopolistis, penjual hanya dapat menentukan harga pada kisaran tertentu karena jika ia menjual di luar kisaran tersebut, maka penjual lain yang menjual barang yang mirip akan merebut pelanggannya.
Sementara dalam pasar oligopoli, dimana ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka aksi penjual harus memperhatikan reaksi penjual lain. Ada dua aksi yang dapat diambil penjual yaitu: a. menentukan berapa kuantitas yang akan diproduksinya. Model yang menjelaskan hal ini adalah Cournot Quantity Competition. b. Menentukan berapa harga yang akan ditawarkan. Model yang menjelaskan hal ini adalah Bertrand Price Competition (Karim, 175-176).

C.    STRUKTUR PASAR: PERSPEKTIF ISLAM
1.      Persaingan Sempurna Plus
Bagaimana gambaran pasar yang diidealkan oleh ajaran Islam? Jika dilihat pada masa kelahirannya (abad 6 M), ternyata ajaran Islam memiliki pandangan yang sangat futuristik. Amat jauh mendahului pemikiran ekonom-ekonom Barat. Demikian pula pemikiran para sarjana muslim pada periode-periode pasca Rasulullah. Pada dasarnya konsep pasar yang Islami adalah seperti apa yang ada dalam ekonomi konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna (perfect competition market) plus, yaitu persaingan dalam bingkai nilai dan moralitas Islam. Dengan kata lain pasar ini bukan pasar bebas dalam arti sebebas-bebasnya sebagaimana kapitalisme. Dalam perilaku konsumen dan produsen ajaran Islam menganggap bahwa tidak semua barang dan jasa dapat dikonsumsi dan diproduksi. Seorang muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi dan memproduksi barang yang halalan toyyiban (Anto, 2003:318).
2.      Persaingan Tidak Sempurna, Oligopoli dan Monopoli
Meskipun ajaran Islam menghendaki sebuah struktur pasar yang bersaing sempurna, tetapi Islam tidak melarang adanya oligopoli atau monopoli. Pandangan Islam terfokus pada masalah mekanisme penentuan harga didalam monopoli yang cenderung berpotensi menghasilkan kerugian bagi konsumen, sebab harga ditentukan lebih berorientasi kepada kepentingan produsen saja. Dalam Islam harga harus mencerminkan keadilan (thaman al mithl/price equivalen), baik sisi produsen maupun konsumen. Dalam situasi pasar yang bersaing sempurna harga yang adil dapat dicapai dengan sendirinya, sehingga tidak ada intervensi harga dari pemerintah. Tapi jika produsen monopolis dibiarkan begitu saja menentukan harganya sendiri, besar kemungkinan harga yang terjadi bukanlah harga yang adil sebab ia akan mencari (monopolistic rent) atau harga diatas normal. Untuk itu pemerintah perlu, bahkan wajib, melakukan intervensi sehingga harga yang terjadi adalah harga yang adil. Dengan ungkapan sederhana, ajaran Islam tidak mempermasahkan apakah suatu perusahaan merupakan oligopolis maupun monopolis sepanjang tidak mengambil keuntungan diatas normal (Anto, 2003:310). Oleh karena itu ajaran Islam melarang keras perbuatan yang sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, terutama saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan menaikkan harga di kemudian hari (ikhtikar) (P3EI, 2014:333).
Sedangkan bentuk intervensi pemerintah yaitu kebijakan penetapan harga (price intervention) dan pelarangan terhadap penimbunan (sehingga terjadi kelangkaan) untuk menaikkan tingkat harga (ikhtikar). Jadi pemerintah harus menetapkan harga pada titik yang memberi keadilan bagi produsen dan konsumen. Konsep Islam tentang intervensi harga berpatokan pada konsep harga yang adil. Sebagaimana diungkap oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah tentang intervensi harga (Anto, 2003:300-301):
Intervensi harga menurut Ibnu Qudamah: a. Menyangkut kepentingan masyarakat dalam arti luas yaitu melindungi penjual dalam hal keuntungan (profit margin) dan konsumen dalam hal daya beli (purchasing power). Dalam pandangan Islam penjual berhak mendapatkan keuntungan yang wajar dan pembeli berhak membeli dengan harga yang setara dengan manfaat yang diperoleh, b. Bila tidak dilakukan price intervention maka diperkirakan penjual akan menaikkan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faahisy. Dalam hal ini penjual merugikan (menzalimi) konsumen, sebab konsumen harus membeli di atas harga pasar, c. Pembeli biasanya merupakan kelompok masyarakat yang lebih luas dibandingkan dengan penjual, sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat, d. Alasan Ibnu Qudamah yang terakhir yaitu untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas sebagaimana juga dianjurkan Al Ghazali.
Sedangkan intervensi harga menurut Ibnu Taimiyah sebagaimana Ibnu Qudamah yaitu sangat menjunjung tinggi mekanisme pasar yang bebas dan karenanya menentang kebijakan intervensi harga. Namun, ia memahami bahwa dalam situasi-situasi tertentu intervensi ini justru wajib dilakukan sebab Rasulullah pernah melakukannya. Kebijakan intervensi harga ini terbagi menjadi dua jenis yaitu: a. Intervensi harga yang zalim dan tidak sah, apabila menyebabkan kerugian atau penindasan kepada pelaku pasar. Jika harga ditetapka dibawah harga pasar akan merugikan produsen, sementara jika harga ditetapka diatas harga pasar tentu akan merugikan komsumen, b. Intervensi harga yang adil dan sah: jika tidak menimbulkan kerugian dan penindasan kepada pelaku pasar.
Ibnu Taimiyah menjelaskan beberapa keadaan khusus dimana intervensi harga dapat dilakukan yaitu: a. Pada saat masyarakat betul-betul membutuhkan barang seperti saat terjadi bencana kelaparan dan peperangan, b. Para penjual (arba al sila’) tidak mau menjual barang dagangannya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga normal (al qimah al Ma’rufah) padahal konsumen sangat membutuhkannya, c. Terjadi diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, d. Para penjual menawarkan harga yang terlalu tinggi sementara pembelinya menginnginkan terlalu rendah, jika ini dibiarkan terjadi maka akan mengakibatkan kemandekan pasar, e. Para penjual melakukan kolusi, baik dengan sesame penjual ataupun denga kelompok atau seorang pembeli dengan tujuan untuk mempermaikan harga pasar, f. Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja, menolak bekerja kecuali pada upah yang lebih tinggi dibandingkan tingkat upah yang berlaku dipasar (the prevailing markrt wage), padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.
Dengan memperhatikan penjelasan-penjelasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya kebijakan intervensi harga ini bertujuan untuk: pertama, menghilangkan berbagai masalah yang menimbulkan distorsi pasar, sehingga harga dapat kembali atau setidaknya mendekati tingkatan dalam mekanisme pasar yang kompetitif. Kedua, melindungi masyarakat yang lebih luas.
D.    Ketidaksempurnaan bekerjanya Pasar
Ketidaksempurnaan bekerja pasar sebagaimana dikemukakan oleh misanan, dkk (2014:329-330) dapat disebabkan oleh beberapa hal:
1.      Penyimpangan Terstruktur: struktur organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistemetis dan terstruktur pula. Struktur pasar tersebut adalah monopoli, oligopoly, dan persaingan monopilistik. Dalam monopoli, misalnya terdapat halangan untuk masuk (entry barrier) bagi perusahaan lain yang ingin memasuki pasar sehingga tidak ada persaingan antar produsen. Produsen monopoli dapat saja mematik harga tinggi untuk memperoleh keuntungan berlebih. Demikian juga dengan bentuk pasar lainnya, meskipun pengaruh distorsinya tidak sekuat monopoli. Tetapi akan mendistorsi bekerjanya mekanisme pasar yang sempurna.
2.      Penyimpangan tidak terstruktur: penyimpangan ini dapat pula mengganggu mekanisme pasar. Contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar menjadi tinggi (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikkan harga (bai an-najasy), penipuan (tadlis), baik itu penipuan kuantitas, kualitas, harga waktu penyerahan barangnya dan taghtir (ketidak pastian).
3.      Ketidak sempurnaannya informasi: disebabkan oleh ketidaksempurnaan informasi yang di miliki para pelaku pasar (penjual dan pembeli). Informasi merupakan sesuatu yang penting yang akan menjadi dasar bagi pembuat keputusan. Oleh karena itu, transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi itu dilarang dalam Islam, seperti talaqqi rukban (menghalangi transaksi pada harga pasar) dan ghoban fahisy (mengambil keuntungan tinggi dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen).
E.     Dasar dan Prinsip dalam Struktur Pasar Islam
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa Islam sangat memperhatikan konsep harga dan mekanisme pasar yang sempurna, maka struktur pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Diantaranya yaitu: a. Kebebasan Ekonomi: Kebebasan ekonomi adalah pilar pertama dalam struktur pasar Islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran Islam, yang meliputi; pertanggungjawaban dan kebebasan. Prinsip pertanggungjawaban individu merupakan hal yang mendasar dalam ajaran Islam, yang ditekankan oleh Al-Quran dalam berbagai ayat dan perbuatan dan perkataan Nabi SAW, (Muhammad, 2004:373-374). b. Kerjasama (Cooperation): Kerjasama Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mengedepankan pada kebebasan, tetapi kebebasan tersebut diungkapkan lebih pada bentuk kerjasama dibandingkan dalam bentuk persaingan, c. Keterlibatan Pemerintah: Ekonomi Islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan pasar yang permanen dan stabil. Keterlibatan pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasan melalui dua mekanisme pasar, (Anto, 2003:322). yaitu; 1) Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara. 2) Kontrol dilakukan oleh lembaga independent, yaitu Al Hisbah yang berfungsi untuk menegakan aturan main mekanisme pasar, d. Aturan Main: Kahf (1992) menawarkan sejumlah aturan main yang harus dipenuhi untuk menjalankan ekonomi Islam, yaitu; 1. Seluruh alam semesta adalah milik Allah swt, yang berkuasa penuh atas semua Ciptaan-Nya. Manusia adalah mahluk yang paling tinggi derajatnya sebagai khalifah, sehingga diberi kekuasaan untuk melaksanakan fungsi kekhalifahan dan menggali sebanyak-banyaknya keuntungan dan kegunaan dari semua hal selama manusia dapat mengelolanya. 2. Allah swt membebankan kewajiban tertentu pada manusia, agar masyarakat mengawasi secara keseluruhan aktivitas berdasarkan aturan Islam, yaitu hak-hak yang seseorang tunjukan kepada Allah swt adalah dalam hubungannya dengan hubungan sosial. 3. Tidak menyakiti dan tidak merugikan orang lain. 4. Di dalam Islam, bekerja dinilai sebagai suatu kebajikan dan kemalasan dinilai sebagai suatu sifat buruk. 5. Tingkat minimum kebaikan dibatasi secara jelas. Perilaku tingkat ini dikontrol oleh lembaga sosial, yang pada akhirnya juga ditentukan oleh kekuatan hukum. Inilah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk memfungsikan pasar dalam masyarakat Islam.
F.     PENUTUP
Struktur pasar dalam ekonomi terbagi menjadi dua yaitu pertama: Pasar Persaingan Sempurna Plus: yaitu merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sebagai struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dan pasar persaingan sempurna ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu; a. Struktur Pasar Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih dekat dengan struktur pasar Islami. Bukti kedekatannya adalah: 1) bebas keluar masuk pasar 2) harga ditentukan oleh pasar 3) perfect information, b. Kebebasan ekonomi adalah pilar utama dalam struktur pasar Islami. Karena tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (fairness).
Kedua; Pasar Persaingan Tidak Sempurna, adalah pasar dengan banyak penjual dan pembeli, sehingga harga dapat ditentukan sendiri, baik oleh penjual maupun pembeli. Salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar monopoli. Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal. Monopoli dibolehkan, namun membatasi produksi/menjual lebih sedikit barang untuk dapat mengambil keuntungan diatas keuntungan normal (monopoly’s rent/ikhtikar) adalah haram.
Monopoli adalah membatasi produksi atau menahan barang dari perputaran di pasar, sehingga harganya naik. Sedangkan dalam Islam, monopoli disebut sebagai ikhtikar, yaitu mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi. Adapun hadist yang berkaitan dengan penjelasan di atas, yaitu: “Barangsiapa yang melakukan ikhtikar untuk merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam maka ia berdosa” (HR Ibnu Majah dan Ahmad) “Setiap barang yang penahanan-nya membahayakan orang adalah ikhtikar” (Imam Abu Yusuf). Jadi, Ikhtikar diharamkan untuk setiap barang yang dibutuhkan manusia, dan barang siapa yang menjalankan ikhtikar, maka mereka akan berdosa. Dari indikasi ikhtikar, yaitu: a) objek penimbunan merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat. b) tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal.
Karenanya tidak selamanya ikhtikar sama dengan Monopoli, apabila dalam monopoli Islami, idealnya bisa berproduksi lebih banyak dan juga bisa menjual dengan harga lebih murah. Dan tidak dilarang menyimpan stok barang untuk keperluan persediaan, asalkan bukan untuk mempermainkan harga pasar. Ikhtikar (Monopoly’s Rent-Seeking Behaviour)
Jadi dapat disimpulkan bahwa struktur pasar dalam Islam adalah menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. inilah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk memfungsikan pasar dalam masyarakat Islam. Di dalam pasar Islami harus dapat tercipta mekanisme harga yang adil atau harga yang wajar. Monopoli dibolehkan, namun membatasi produksi/menjual lebih sedikit barang untuk dapat mengambil keuntungan diatas keuntungan normal (monopoly’s rent/ikhtikar) adalah haram.
Lain halnya dengan pandangan ekonomi konvensional “Kapitalisme dan Sosialisme”, dimana keduanya dibentuk diatas landasan (value) nilai yang sama, nilai yang mendasari keduanya terutama adalah paham materialisme-hedonisme dan sekulerisme. Kapitalisme merujuk pada suatu system ekonomi yang secara jelas ditandai dengan berkuasanya kapital. Karakter umumnya adalah: a. Mengutamakan ekpansi kekayaan, maksimasi produksi serta pemenuhan keinginan individual, b. Pasar yang kompetitif adalah syarat utama untuk mewujudkan efisiensi optimum dalam alokasi sumberdaya, c. tidak mengakui pentingnya peranan pemerintah, d.Anggapan bahwa kepentingan diri sendiri secara otomatis akan harmonis dengan kepentingan sosial. Sedang sosialisme tidak jauh berbeda dengan komunisme dalam hal pengertian, adalah suatu kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi pendapatan dan kekayaan yang lebih baik dengan tindakan otoritatif pemerintah pusat.
Dari hal-hal diatas sudah dapat kita lihat, dengan dasar pemikiran yang berbeda atau kontra maka jelaslah jika argument-argumen atau asumsi-asumsi tentang struktur terbentuknya pasar akan berbeda, dimana dimensi agama dalam ekonomi konvensional ditiadakan maka berjalannya mekanisme pasar akan jauh sekali dari moralitas dan nilai-nilai agama.


DAFTAR PUSTAKA
Sukirno. Sadono, Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, ed II, 1997.
Karim, Adiwarman A, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta, Ed. 3, PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Nasution. Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, Jakarta, Kencana, 2007.
Anto. M.M Hendrie, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, cet. 1, Yokyakarta: Ekonisia, 2003.
Suprayitno. Eko, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Nainggolan. Kanam, dkk, Teori Ekonomi Makro: Pendekatan Grafis dan Matematis, Yokyakarta: Pondok Edukasi, 2005.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, ed-1, cet-6, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: 2004, BPFE, 2004.
Previous
Next Post »