Oleh: M Iqbal Notoatmojo
iqbalbwox@gmail.com
Mahasiswa Pascasarjana STAIN Kudus
Mahasiswa Pascasarjana STAIN Kudus
Program Studi Ekonomi
Syariah
ABSTRAK
Islam menempatkan pasar pada kedudukan
yang penting dalam perekonomian, karakter pasar yang benar-benar bersaing
secara sempurna, tetapi berlandaskan kepada nilai-nilai Islam sangat jarang
ditemui tetapi bukan berarti tidak ada. Dalam ekonomi konvensional struktur
pasar terdiri atas pasar persaingan sempurna, Monopoli, pasar persaingan
monopolistis dan oligopoly, sedangkan dalam Islam struktur pasarnya pun tidak
jauh berbeda dengan konvensional, akan tetapi ada beberapa penekanan dalam
pasar Islami yaitu harga yang adil serta prinsip kebebasan. Dengan kata lain
pasar dalam pandangan Islam bukanlah pasar bebas dalam arti sebebas-bebasnya
sebagaimana kapitalisme. Dalam perilaku konsumen dan produsen ajaran Islam
menganggap bahwa tidak semua barang dan jasa dapat dikonsumsi dan diproduksi.
Seorang muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi dan memproduksi barang yang halalan
toyyiban.
Keyword:
Pasar, Konvensional, dan Islam.
A. PENDAHULUAN
Dalam ilmu
ekonomi, pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi perbincangan.
Oleh karenanya sebelum kita membahas tentang struktur pasar dalam ekonomi
Islam, akan lebih baik jika kita mengetahui sistem-sistem pasar. Ada beberapa
pandangan ekonom mengenai sistem pasar, diantaranya adalah pasar menurut kapitalisme
dan sosialisme yang biasa kita sebut dengan ekonomi konvensional, dan pasar
menurut pandangan ekonomi Islam.
Dalam kapitalisme pasar
memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi
kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi,
mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Dalam konsep dasarnya adalah lassez faire (biarkan kami bebas).
Maksudnya, pasar tidak boleh diganggu atau diintervensi oleh siapapun, termasuk
oleh pemerintah. Dengan kekuatan invisible
hand-nya, pasar secara otomatis akan menjawab dan mengatur semua persoalan
ekonomi dengan harmonis (Anto, 2003:314).
Sementara itu,
sistem ekonomi sosialisme berpandangan sebaliknya, yaitu peranan pasar harus
ditiadakan. Negara harus menguasai segala sektor ekonomi untuk memastikan
keadilan kepada rakyat mulai dari means
of production sampai mendistribusikannya kembali kepada buruh, sehingga
mereka juga menikmati hasil usaha.
Dan terakhir pasar
dalam pandangan ekonomi Islam secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan
pesan moral Islam dalam pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian
dari reaksi penolakan sosialisme dan sekularisme, ataupun secara khusus
ideologi-ideologi yang sudah banyak diasumsikan banyak orang sebagai system
yang merusak dan memposisikan diri sebagai oposisi dari paham dan pasar bebas
di dunia barat. Ajaran Islam dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi
yang terkait dengan kepentingan investor, menghindari kehidupan duniawi, economic egalitarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau
paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak) (Nasution,2006:158).
Dalam
pengertian yang sangat sederhana, pasar adalah sebagai tempat bertemunya antara
penjual dan pembeli. Mereka saling berinteraksi melakukan transaksi jual dan
beli barang bahkan jasa pun ada. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan mencoba membahas tentang
bagaimana struktur pasar dalam ekonomi konvensional dan struktur pasar Islami?
Penulis akan mengkomparasikan kedua pandangan tersebut sehingga kita dapat mengetahui
perbedaan antara keduanya. Sehingga kita memahami konsep dasar pasar dan struktur
pasar yang seharusnya diterapkan sesuai dengan tujuan ekonomi yaitu kemakmuran
dan falah.
B. STRUKTUR PASAR: PERSPEKTIF KONVENSIONAL
1. Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Competitive Market)
Pasar persaingan sempurna adalah suatu
industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual maupun
pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar (Sukirno, 1997:229) Secara
sederhana, pasar persaingan sempurna adalah pasar yang terdiri dari banyak
penjual dengan barang relatif homogen (Karim, 2007:167).
Persaingan sempurna merupakan struktur
pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar
yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang
sangat tinggi efisiensinya. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk
menentukan jenis industri yang struktur organisasinya dapat digolongkan kepada
persaingan sempurna murni (Sukirno, 1997:229). Dalam pasar persaingan
sempurna,secara teoritis penjual tidak dapat menentukan harga (price taker), dimana penjual akan
menjual barangnya sesuai harga yang berlaku di pasar (Karim, 2007:169).
Menurut Sadono Sukirno (1997), pasar
persaingan sempurna mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: a. Perusahaan
adalah pengambil harga: Pengambil harga atau price taker berarti
suatu perusahan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah
harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan
perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan
oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli, b. Setiap
perusahaan mudah keluar atau masuk: Sekiranya perusahaan mengalami
kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dapat dengan
mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan
di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan
yang diinginkannya tersebut, c. Menghasilkan barang serupa: Barang yang
dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang
dihasilkan sangat sama atau serupa. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah
barang identical atau homogenous, d. Terdapat banyak perusahaan di pasar: Sifat inilah yang
menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga, e. Pembeli
mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar ( perfect knowledge).
Pasar persaingan sempurna memiliki beberapa kebaikan
dibandingkan pasar-pasar yang lainnya: a. Persaingan sempurna memaksimumkan
efisiensi, b. Kebebasan
bertindak dan memilih. Disamping memiliki kebaikan-kebaikan ahli
ekonom berpendapat bahwa pasar persaingan sempurna juga memiliki kelemahan dan
keburukan antara lain: a. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi, b. Persaingan
sempurna adakalanya menimbulkan biaya social, c. Membatasi
pilihan konsumen, d.
Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi, e. Distribusi
pendapatan tidak selalu rata.
2. Pasar Monopoli
Struktur pasar
yang bertentangan dengan pasar persaingan sempurna adalah monopoli. Monopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja; dan
perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang
sangat dekat (close substitute) (Sukirno, 1997:261). Frank Fisher
menjelaskan kekuatan monopoli sebagai “the
ability to act in unconstrained way” (kemampuan bertindak [dalam menentukan
harga] dengan caranya sendiri) sedangkan Besanko dkk menjelaskan monopoli
sebagai penjual yang menghadapi “little
or no competition” (kecil atau tidak ada persaingan) di pasar (Karim,
2007:169).
Ciri-ciri pasar monopoli sangat berbeda
dengan pasar persaingan sempurna, Sadono Sukirno (1997) menerangkan
ciri-cirinya sebagai berikut:
a. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Para pembeli tidak punya pilihan
lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari
perusahaan tersebut, syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh
monopoli itu.
b. Tidak mempunyai barang pengganti (subtitusi) yang mirip. aliran listrik adalah contoh dari
barang yang tidak mempunyai subtitusi yg mirip.
c. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam
industri/pasar.
Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan ke dalam pasar monopoli, hambatan ini
dapat berbentuk Undang-undang, memerlukan teknologi yang canggih dan memerlukan
modal yang sangat besar.
d. Dapat menguasai harga. Perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga (price setter).
e. Promosi iklan kurang diperlukan.
Sedangkan factor-faktor yang menimbulkan
pasar monopoli: (1) perusahaan monopoli mempunyai sumberdaya tertentu yang unik
dan tidak dimiliki perusahaan lain, (2) Perusahaan monopoli dapat menikmati
skala ekonomis dalam kegiatan yang dilakukannya, (3) Pemerintah melalui
undang-undang memberikan hak monopoli kepada perusahaan tertentu (Sukirno,
1997:263).
Pasar monopoli memiliki beberapa aspek
positif, sebagai mana dikemukakan oleh Suprayitno (2008:212) diantaranya
adalah: (1) efisiensi dan pertumbuhan ekonomi: karena laba maksimal; (2) efisiensi
pengadaan barang publik: karena skala usaha yang besar; dan (3) peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
3. Pasar Persaingan Monopolistis
Pasar persaingan
monopilistis pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar
ekstrem, yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu sifat-sifatnya
mengandungi unsur sifat-sifat pasar monopoli, dan unsur-unsur sifat pasar
persaingan sempurna. Pasar persaingan monopolistis dapat didefinisikan sebagai
suatu pasar di mana terdapat banyak produsen yang banyak menghasilkan barang
berbeda corak (differentiated product) (Sukirno, 1997:294).
Terdeferensiasinya produk yang dijual memberikan peluang bagi penjual lain
untuk menjual barangnya dengan harga yang berbeda (price maker) dengan barang lain yang ada di pasar (Karim, 2007:170).
Secara formal,
Edward Chamberlin dalam Karim (2007:170) memperkenalkan monopolistic
Competition pada tahun 1933. Adapun ciri-ciri pasar persaingan monopolistis
seperti yang dikemukakan Sadono Sukirno (1997:294) adalah sebagai berikut:
a. Terdapat banyak penjual: terdapat panyak
penjual namun tidak sebanyak seperti dalam pasar persaingan sempurna.
Perusahaan dalam pasaran monopolistis mempunyai ukuran yang relatif sama
besarnya, keadaan ini menyebabkan produksi sesuatu perusaan adalah sedikit
kalau dibandingkan dengan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
b. Barangnya bersifat berbeda corak: ciri
ini merupakan sifat yang penting di dalam membedakan di antara pasar persaingan
monopolistis dan persaingan sempurna. Produksi dalam persaingan pasar ini
berbeda corak dan secara fisik mudah dibedakan.
c. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan
mempengaruhi harga: namun demikian pengaruhnya relatif kecil bila
dibandingkan dengan pasar oligopoly atau monopoli. Kekuatan mempengaharui harga
oleh perusahaan monopolistis bersumber dari sifat barang yang dihasilkan yaitu
bersifat berbeda corak. Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih, yaitu
lebih menyukai barang sesuatu perusahaan dan kurang menyukai barang yang
dihasilkan perusahaan lainnya. Maka jika suatu perusahaan menaikkan harga
barangnya, ia masih dapat menarik pembeli walaupun jumlah pembelinya tidak
sebanyak seperti sebelum menaikkan harga. Sebaliknya, apabila perusahaan
menurunkan harga, tidaklah mudah menjual semua barang yang diproduksinya.
d. Masuk ke dalam industri/pasar relatif mudah:
masuk kedalam pasar persaingan monopolistis tidak seberat masuk ke pasar
monopoli dan oligopoly tetapi tidak
semudah masuk pasar persaingan sempurna. Hal ini disebabkan (1) modal yang
diperlukan relatif besar dibandingkan dengan perusahaan pada pasar persaingan
sempurna; dan (2) harus menghasilkan produk yang berbeda dengan produk yang
sudah ada di pasar.
e. Persaingan promosi penjualan sangat aktif:
harga bukan penentu besarnya pasar, suatu perusahaan mungkin mejual suatu
produknya dengan harga cukup tinggi tetapi masih dapat menarik banyak
pelanggan. Sebaliknya, suatu perusahaan mungkin menjual pruduknya dengan harga
cukup murah tetapi tidak dapat menarik pelanggan. Oleh karena itu untuk menarik
pelanggan, perusahaan harus aktif melakukan promosi, memperbaiki pelayanan,
mengembangkan desain produk dan mutu produk.
4. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli
adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan atau penjual yang
menjual produk homogen (sejenis). Pasar Oligopoli yang terjadi atas dua
perusahaan atau dua penjual saja disebut pasar duopoli (Sukirno,1997:263).
Secara sederhana,
Nainggolan (2005:110) mendefinisikan pasar oligopoli sebagai pasar yang
terdapat beberapa produsen/perusahaan (2-10 produsen) yang menguasai pasar
sehingga tindakan produsen yang satu akan mempengarui kebijakan produsen yang
lain, baik dalam menentukan harga, kapasitas produksi dan kualitas produk.
Dengan kata lain oligopoly merupakan pertengan dari monopoli dan monopolistis.
Apa bila produk yang dihasilkan oleh produsen oligopoly itu homogen, maka pasar
dinamakan oligopoli murni (pure oligopoly)
dan apabila produk yang dihasilkan itu tidak homogeny, maka dinamakan oligopoli
dengan deferensiasi produk (differentiated
oligopoly).
Ciri-ciri pasar
oligopoli, sebagaimana dikemukakan Suprayitno (2008:219-220) sebagai berikut: a.
Terdapat beberapa orang produsen dengan konsumen yang relatif banyak sehingga
tiap produsen memiliki pengaruh atas harga, b. Terdapat barriers to entry bagi
produsen lain sehingga jumlah perusahaan akan cenderung konstan, c. Penguasaan
pangsa pasar di tunjukkan dengan nisbah konsentrasi penjualan yang dihitung
berdasarkan jumlah atau prosentase aktiva perusahaan terhadap total aktiva, d.
Perang harga merupakan suatu hal yang sangat dihindari karena akan menimbulkan
kerusakan secara massal dalam pasar oligopoli. Untuk menghindarinya, maka
dilakukan kolusi antar perusahaan sehingga cenderung akan menciptakn kartel, e.
Salah satu diantara produsen adalah merupakan price leader, f. perusahaan yang tidak mampu bersaing cenderung
akan melakukan merger dengan perusahaan yang kuat, g. Inovasi dan penguasaan
terhadap teknologi merupakan unsur penting dalam kemajuan perusahaan, h.
Perbaikan kualitas produk akan memperluas pangsa pasar dan menurunkan biaya
produksi yang tidak akan ditiru dengan cepat oleh pesaing, i. Banyaknya pesaing
yang kuat akan memaksa perusahaan melakukan efisiensi dalam biaya secara
maksimum.
Kalau dalam
monopoli, penjual dapat menentukan harga tanpa khawatir reaksi penjual lain,
sedang dalam monopolistis, penjual hanya dapat menentukan harga pada kisaran
tertentu karena jika ia menjual di luar kisaran tersebut, maka penjual lain
yang menjual barang yang mirip akan merebut pelanggannya.
Sementara dalam
pasar oligopoli, dimana ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka
aksi penjual harus memperhatikan reaksi penjual lain. Ada dua aksi yang dapat
diambil penjual yaitu: a. menentukan berapa kuantitas yang akan diproduksinya.
Model yang menjelaskan hal ini adalah Cournot
Quantity Competition. b. Menentukan berapa harga yang akan ditawarkan.
Model yang menjelaskan hal ini adalah Bertrand
Price Competition (Karim, 175-176).
C. STRUKTUR PASAR: PERSPEKTIF ISLAM
1. Persaingan Sempurna Plus
Bagaimana gambaran
pasar yang diidealkan oleh ajaran Islam? Jika dilihat pada masa kelahirannya
(abad 6 M), ternyata ajaran Islam memiliki pandangan yang sangat futuristik.
Amat jauh mendahului pemikiran ekonom-ekonom Barat. Demikian pula pemikiran
para sarjana muslim pada periode-periode pasca Rasulullah. Pada dasarnya konsep
pasar yang Islami adalah seperti apa yang ada dalam ekonomi konvensional
disebut dengan pasar persaingan sempurna (perfect
competition market) plus, yaitu persaingan dalam bingkai nilai dan
moralitas Islam. Dengan kata lain pasar ini bukan pasar bebas dalam arti
sebebas-bebasnya sebagaimana kapitalisme. Dalam perilaku konsumen dan produsen
ajaran Islam menganggap bahwa tidak semua barang dan jasa dapat dikonsumsi dan
diproduksi. Seorang muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi dan memproduksi
barang yang halalan toyyiban (Anto,
2003:318).
2. Persaingan Tidak Sempurna, Oligopoli dan
Monopoli
Meskipun ajaran Islam
menghendaki sebuah struktur pasar yang bersaing sempurna, tetapi Islam tidak
melarang adanya oligopoli atau monopoli. Pandangan Islam terfokus pada masalah
mekanisme penentuan harga didalam monopoli yang cenderung berpotensi
menghasilkan kerugian bagi konsumen, sebab harga ditentukan lebih berorientasi
kepada kepentingan produsen saja. Dalam Islam harga harus mencerminkan keadilan
(thaman al mithl/price equivalen),
baik sisi produsen maupun konsumen. Dalam situasi pasar yang bersaing sempurna
harga yang adil dapat dicapai dengan sendirinya, sehingga tidak ada intervensi
harga dari pemerintah. Tapi jika produsen monopolis dibiarkan begitu saja
menentukan harganya sendiri, besar kemungkinan harga yang terjadi bukanlah
harga yang adil sebab ia akan mencari (monopolistic
rent) atau harga diatas normal. Untuk itu pemerintah perlu, bahkan wajib,
melakukan intervensi sehingga harga yang terjadi adalah harga yang adil. Dengan
ungkapan sederhana, ajaran Islam tidak mempermasahkan apakah suatu perusahaan
merupakan oligopolis maupun monopolis sepanjang tidak mengambil keuntungan
diatas normal (Anto, 2003:310). Oleh karena itu ajaran Islam melarang keras
perbuatan yang sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, terutama saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan
menaikkan harga di kemudian hari (ikhtikar)
(P3EI, 2014:333).
Sedangkan bentuk
intervensi pemerintah yaitu kebijakan penetapan harga (price intervention) dan pelarangan terhadap penimbunan (sehingga terjadi kelangkaan) untuk
menaikkan tingkat harga (ikhtikar). Jadi
pemerintah harus menetapkan harga pada titik yang memberi keadilan bagi
produsen dan konsumen. Konsep Islam tentang intervensi harga berpatokan pada
konsep harga yang adil. Sebagaimana diungkap oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah
tentang intervensi harga (Anto, 2003:300-301):
Intervensi harga
menurut Ibnu Qudamah: a. Menyangkut kepentingan masyarakat dalam arti luas
yaitu melindungi penjual dalam hal keuntungan (profit margin) dan konsumen dalam hal daya beli (purchasing power). Dalam pandangan Islam
penjual berhak mendapatkan keuntungan yang wajar dan pembeli berhak membeli
dengan harga yang setara dengan manfaat yang diperoleh, b. Bila tidak dilakukan
price intervention maka diperkirakan
penjual akan menaikkan harga dengan cara ikhtikar
atau ghaban faahisy. Dalam hal ini penjual
merugikan (menzalimi) konsumen, sebab konsumen harus membeli di atas harga
pasar, c. Pembeli biasanya merupakan kelompok masyarakat yang lebih luas
dibandingkan dengan penjual, sehingga price intervention berarti pula melindungi
kepentingan masyarakat, d. Alasan Ibnu Qudamah yang terakhir yaitu untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas sebagaimana juga dianjurkan
Al Ghazali.
Sedangkan
intervensi harga menurut Ibnu Taimiyah sebagaimana Ibnu Qudamah yaitu sangat
menjunjung tinggi mekanisme pasar yang bebas dan karenanya menentang kebijakan
intervensi harga. Namun, ia memahami bahwa dalam situasi-situasi tertentu
intervensi ini justru wajib dilakukan sebab Rasulullah pernah melakukannya.
Kebijakan intervensi harga ini terbagi menjadi dua jenis yaitu: a. Intervensi harga yang zalim dan tidak sah,
apabila menyebabkan kerugian atau penindasan kepada pelaku pasar. Jika harga
ditetapka dibawah harga pasar akan merugikan produsen, sementara jika harga
ditetapka diatas harga pasar tentu akan merugikan komsumen, b. Intervensi harga yang adil dan sah: jika
tidak menimbulkan kerugian dan penindasan kepada pelaku pasar.
Ibnu Taimiyah
menjelaskan beberapa keadaan khusus dimana intervensi harga dapat dilakukan
yaitu: a. Pada saat masyarakat betul-betul membutuhkan barang seperti saat
terjadi bencana kelaparan dan peperangan, b. Para penjual (arba al sila’) tidak mau menjual barang dagangannya kecuali pada
harga yang lebih tinggi daripada harga normal (al qimah al Ma’rufah) padahal konsumen sangat membutuhkannya, c.
Terjadi diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang tidak
mengetahui harga pasar yang sebenarnya, d. Para penjual menawarkan harga yang
terlalu tinggi sementara pembelinya menginnginkan terlalu rendah, jika ini
dibiarkan terjadi maka akan mengakibatkan kemandekan pasar, e. Para penjual
melakukan kolusi, baik dengan sesame penjual ataupun denga kelompok atau
seorang pembeli dengan tujuan untuk mempermaikan harga pasar, f. Pemilik jasa,
misalnya tenaga kerja, menolak bekerja kecuali pada upah yang lebih tinggi
dibandingkan tingkat upah yang berlaku dipasar (the prevailing markrt wage), padahal masyarakat membutuhkan jasa
tersebut.
Dengan memperhatikan
penjelasan-penjelasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya
kebijakan intervensi harga ini bertujuan untuk: pertama, menghilangkan
berbagai masalah yang menimbulkan distorsi
pasar, sehingga harga dapat kembali atau setidaknya mendekati tingkatan dalam
mekanisme pasar yang kompetitif. Kedua, melindungi masyarakat yang
lebih luas.
D. Ketidaksempurnaan bekerjanya Pasar
Ketidaksempurnaan
bekerja pasar sebagaimana dikemukakan oleh misanan, dkk (2014:329-330) dapat
disebabkan oleh beberapa hal:
1.
Penyimpangan
Terstruktur: struktur organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar
dengan cara yang sistemetis dan terstruktur pula. Struktur pasar tersebut
adalah monopoli, oligopoly, dan persaingan monopilistik. Dalam monopoli,
misalnya terdapat halangan untuk masuk (entry
barrier) bagi perusahaan lain yang ingin memasuki pasar sehingga tidak ada
persaingan antar produsen. Produsen monopoli dapat saja mematik harga tinggi
untuk memperoleh keuntungan berlebih. Demikian juga dengan bentuk pasar
lainnya, meskipun pengaruh distorsinya tidak sekuat monopoli. Tetapi akan mendistorsi
bekerjanya mekanisme pasar yang sempurna.
2.
Penyimpangan
tidak terstruktur: penyimpangan ini dapat pula mengganggu mekanisme pasar.
Contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk untuk menghambat pasokan barang
agar harga pasar menjadi tinggi (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk
menaikkan harga (bai an-najasy),
penipuan (tadlis), baik itu penipuan
kuantitas, kualitas, harga waktu penyerahan barangnya dan taghtir (ketidak pastian).
3.
Ketidak
sempurnaannya informasi: disebabkan oleh ketidaksempurnaan informasi yang
di miliki para pelaku pasar (penjual dan pembeli). Informasi merupakan sesuatu
yang penting yang akan menjadi dasar bagi pembuat keputusan. Oleh karena itu,
transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi itu dilarang dalam
Islam, seperti talaqqi rukban (menghalangi transaksi pada harga pasar) dan ghoban
fahisy (mengambil keuntungan tinggi dengan memanfaatkan ketidaktahuan
konsumen).
E. Dasar dan Prinsip dalam Struktur Pasar
Islam
Sebagaimana
dijelaskan di atas bahwa Islam sangat memperhatikan konsep harga dan mekanisme
pasar yang sempurna, maka struktur pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip
kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Diantaranya yaitu: a. Kebebasan Ekonomi: Kebebasan ekonomi
adalah pilar pertama dalam struktur pasar Islami. Kebebasan ini berdasarkan pada
ajaran Islam, yang meliputi; pertanggungjawaban dan kebebasan. Prinsip
pertanggungjawaban individu merupakan hal yang mendasar dalam ajaran Islam,
yang ditekankan oleh Al-Quran dalam berbagai ayat dan perbuatan dan perkataan Nabi
SAW, (Muhammad,
2004:373-374). b. Kerjasama (Cooperation): Kerjasama Ekonomi
Islam adalah sistem ekonomi yang mengedepankan pada kebebasan, tetapi kebebasan
tersebut diungkapkan lebih pada bentuk kerjasama dibandingkan dalam bentuk
persaingan, c. Keterlibatan Pemerintah:
Ekonomi Islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya
dengan pasar yang permanen dan stabil. Keterlibatan pemerintah dalam pasar
adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasan melalui dua mekanisme
pasar, (Anto, 2003:322). yaitu; 1) Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara.
2) Kontrol dilakukan oleh lembaga independent, yaitu Al Hisbah yang berfungsi untuk menegakan aturan main mekanisme
pasar, d. Aturan Main: Kahf (1992)
menawarkan sejumlah aturan main yang harus dipenuhi untuk menjalankan ekonomi
Islam, yaitu; 1. Seluruh alam semesta adalah milik Allah swt, yang berkuasa
penuh atas semua Ciptaan-Nya. Manusia adalah mahluk yang paling tinggi
derajatnya sebagai khalifah, sehingga diberi kekuasaan untuk melaksanakan
fungsi kekhalifahan dan menggali sebanyak-banyaknya keuntungan dan kegunaan
dari semua hal selama manusia dapat mengelolanya. 2. Allah swt membebankan
kewajiban tertentu pada manusia, agar masyarakat mengawasi secara keseluruhan
aktivitas berdasarkan aturan Islam, yaitu hak-hak yang seseorang tunjukan
kepada Allah swt adalah dalam hubungannya dengan hubungan sosial. 3. Tidak menyakiti
dan tidak merugikan orang lain. 4. Di dalam Islam, bekerja dinilai sebagai
suatu kebajikan dan kemalasan dinilai sebagai suatu sifat buruk. 5. Tingkat
minimum kebaikan dibatasi secara jelas. Perilaku tingkat ini dikontrol oleh
lembaga sosial, yang pada akhirnya juga ditentukan oleh kekuatan hukum. Inilah
prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk memfungsikan pasar dalam
masyarakat Islam.
F. PENUTUP
Struktur pasar
dalam ekonomi terbagi menjadi dua yaitu pertama:
Pasar Persaingan Sempurna Plus: yaitu
merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sebagai struktur
pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang
tinggi (optimal) efisiensinya. Dan pasar persaingan sempurna ini terbagi
menjadi dua unsur, yaitu; a. Struktur Pasar Persaingan sempurna
adalah struktur pasar yang lebih dekat dengan struktur pasar Islami. Bukti
kedekatannya adalah: 1) bebas keluar masuk pasar 2) harga ditentukan oleh pasar
3) perfect information, b. Kebebasan ekonomi adalah pilar utama
dalam struktur pasar Islami. Karena tidak bertentangan dengan syariat Islam dan
tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain
(fairness).
Kedua; Pasar Persaingan Tidak Sempurna, adalah pasar dengan banyak penjual
dan pembeli, sehingga harga dapat ditentukan sendiri, baik oleh penjual maupun
pembeli. Salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar
monopoli. Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual
saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak
ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai
pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi
normal. Monopoli dibolehkan, namun membatasi produksi/menjual lebih sedikit
barang untuk dapat mengambil keuntungan diatas keuntungan normal (monopoly’s rent/ikhtikar) adalah haram.
Monopoli adalah
membatasi produksi atau menahan barang dari perputaran di pasar, sehingga
harganya naik. Sedangkan dalam Islam, monopoli disebut sebagai ikhtikar, yaitu mengumpulkan sesuatu dan
menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang
tinggi. Adapun hadist yang berkaitan dengan penjelasan di atas, yaitu: “Barangsiapa yang melakukan ikhtikar untuk
merusak harga pasar sehingga harga naik secara tajam maka ia berdosa” (HR
Ibnu Majah dan Ahmad) “Setiap barang yang
penahanan-nya membahayakan orang adalah ikhtikar” (Imam Abu Yusuf). Jadi, Ikhtikar diharamkan untuk setiap barang
yang dibutuhkan manusia, dan barang siapa yang menjalankan ikhtikar, maka mereka akan berdosa. Dari indikasi ikhtikar, yaitu: a) objek penimbunan
merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat. b) tujuan penimbunan adalah untuk
meraih keuntungan diatas keuntungan normal.
Karenanya tidak
selamanya ikhtikar sama dengan
Monopoli, apabila dalam monopoli Islami, idealnya bisa berproduksi lebih banyak
dan juga bisa menjual dengan harga lebih murah. Dan tidak dilarang menyimpan
stok barang untuk keperluan persediaan, asalkan bukan untuk mempermainkan harga
pasar. Ikhtikar (Monopoly’s
Rent-Seeking Behaviour)
Jadi dapat
disimpulkan bahwa struktur pasar dalam Islam adalah menggambarkan jumlah pelaku
dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam
suatu pasar tersebut. inilah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk
memfungsikan pasar dalam masyarakat Islam. Di dalam pasar Islami harus dapat
tercipta mekanisme harga yang adil atau harga yang wajar. Monopoli dibolehkan,
namun membatasi produksi/menjual lebih sedikit barang untuk dapat mengambil
keuntungan diatas keuntungan normal (monopoly’s
rent/ikhtikar) adalah haram.
Lain halnya dengan
pandangan ekonomi konvensional “Kapitalisme dan Sosialisme”, dimana keduanya
dibentuk diatas landasan (value)
nilai yang sama, nilai yang mendasari keduanya terutama adalah paham
materialisme-hedonisme dan sekulerisme. Kapitalisme merujuk pada suatu system
ekonomi yang secara jelas ditandai dengan berkuasanya kapital. Karakter umumnya
adalah: a. Mengutamakan ekpansi kekayaan, maksimasi produksi serta pemenuhan
keinginan individual, b. Pasar yang kompetitif adalah syarat utama untuk
mewujudkan efisiensi optimum dalam alokasi sumberdaya, c. tidak mengakui
pentingnya peranan pemerintah, d.Anggapan bahwa kepentingan diri sendiri secara
otomatis akan harmonis dengan kepentingan sosial. Sedang sosialisme tidak jauh
berbeda dengan komunisme dalam hal pengertian, adalah suatu kebijakan atau
teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi pendapatan dan kekayaan
yang lebih baik dengan tindakan otoritatif pemerintah pusat.
Dari hal-hal diatas
sudah dapat kita lihat, dengan dasar pemikiran yang berbeda atau kontra maka
jelaslah jika argument-argumen atau asumsi-asumsi tentang struktur terbentuknya
pasar akan berbeda, dimana dimensi agama dalam ekonomi konvensional ditiadakan
maka berjalannya mekanisme pasar akan jauh sekali dari moralitas dan
nilai-nilai agama.
DAFTAR
PUSTAKA
Sukirno. Sadono, Pengantar Teori Mikro
Ekonomi, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, ed II, 1997.
Karim, Adiwarman A, Ekonomi Mikro
Islam, Jakarta, Ed. 3, PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Nasution. Mustafa Edwin, Pengenalan
Eksklusif: Ekonomi Islam, Jakarta, Kencana, 2007.
Anto. M.M Hendrie, Pengantar
Ekonomika Mikro Islami, cet. 1, Yokyakarta: Ekonisia, 2003.
Suprayitno. Eko, Ekonomi Mikro
Perspektif Islam, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Nainggolan. Kanam, dkk, Teori Ekonomi Makro: Pendekatan Grafis dan Matematis, Yokyakarta: Pondok
Edukasi, 2005.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam
(P3EI), Ekonomi Islam, ed-1, cet-6, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Muhammad, Ekonomi
Mikro dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: 2004, BPFE, 2004.
EmoticonEmoticon